DIKLATDTSS PEMERIKSAAN BARANG IMPOR ANGKATAN II
DESKRIPSISesuai dengan Pasal 3 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara selektif. Guna meningkatkan pelayanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan, maka seharusnya pemeriksaan fisik barang tersebut dilaksanakan oleh pegawai secara profesional. DTSS Pemeriksaan Barang Impor ini merupakan diklat lanjutan bagi para pegawai DJBC yang akan bertugas menjadi pemeriksa di lapangan ataupun yang sudah menjadi petugas pemeriksa di lapangan tetapi belum mengikuti diklat ini.
PELAKSANAAN 05-Mar-2018 s.d 29-Mar-2018
JAMLAT160.00
RENCANA PESERTA30
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
RUMPUN DIKLATPengawasan Kepabeanan dan Cukai
METODE PEMBELAJARAN Classical
KAP KAP_DTSS_Pemeriksaan_Barang_Impor
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id