DIKLAT | DTSS PEMERIKSAAN BARANG IMPOR ANGKATAN II |
DESKRIPSI | Sesuai dengan Pasal 3 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara selektif. Guna meningkatkan pelayanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan, maka seharusnya pemeriksaan fisik barang tersebut dilaksanakan oleh pegawai secara profesional. DTSS Pemeriksaan Barang Impor ini merupakan diklat lanjutan bagi para pegawai DJBC yang akan bertugas menjadi pemeriksa di lapangan ataupun yang sudah menjadi petugas pemeriksa di lapangan tetapi belum mengikuti diklat ini. |
PELAKSANAAN |
05-Mar-2018 s.d
29-Mar-2018 |
JAMLAT | 160.00 |
RENCANA PESERTA | 30 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai |
RUMPUN DIKLAT | Pengawasan Kepabeanan dan Cukai |
METODE PEMBELAJARAN |
Classical |
KAP |
KAP_DTSS_Pemeriksaan_Barang_Impor |
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id