DESKRIPSI | Diklat ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilanteknis dan sikap asesor di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dalam melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu.Dengan diklat ini diharapkan menghasilkan tenaga-tenaga asesor yang mampu melakukan perencanaan dan pengorganisasian asesmen,melakukanases kompetensi, dan melakukanpengembangan perangkat asesmen dalam ruang lingkup kompetensi teknis sesuai dengan bidang masing-masing. |