DIKLATE-Learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Dana Desa
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan Dana Desa sebagai instrumen untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai peraturan yang berlaku.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalu APBD Kabupaten Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Dana Desa.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Desa agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan Dana Desa dapat tercapai. Selain itu diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan Dana Insentif Daerah, dan PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah); dan
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan Dana Desa, Kebijakan Penyaluran Dana Desa, dan Kerangka Logis Pemantauan dan Dana Desa
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA3
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengeluaran Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id