DIKLAT | E-Learning Pengantar Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Program pembelajaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai implementasi dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, serta penerapannya di Indonesia, dalam rangka pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan salah satu aspek yang penting dan sangat strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan, sebagai implementasi dari hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, DJPK membutuhkan pegawai maupun pejabat yang kompeten dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk mencapai visi dan misi DJPK, sebagai pengelola hubungan fiskal pusat dan daerah yang berkelas dunia. Melalui pelatihan ini diharapkan tugas strategis DJPK dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, serta pajak daerah dan retribusi daerah dapat diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SASARAN (TARGET LEARNERS) Para pegawai dan pejabat, baik struktural maupun fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, Inspektorat Jenderal, dan berbagai unit lainnya yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, serta pajak dan retribusi daerah, serta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah yang memiliki tugas sebagai pengelola keuangan daerah. |
PELAKSANAAN | 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024 |
JAMLAT | 18.00 |
RENCANA PESERTA | 5 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP |