DIKLATE-Learning Pengantar Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pembelajaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai implementasi dari kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal, serta penerapannya di Indonesia, dalam rangka
pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan salah
satu aspek yang penting dan sangat strategis dalam rangka pengelolaan keuangan
negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagai unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas pokok,
fungsi, dan tanggung jawab dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan, sebagai implementasi dari
hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, DJPK membutuhkan pegawai maupun pejabat yang
kompeten dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah untuk mencapai visi dan misi DJPK, sebagai pengelola
hubungan fiskal pusat dan daerah yang berkelas dunia. Melalui pelatihan ini diharapkan
tugas strategis DJPK dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya,
serta pajak daerah dan retribusi daerah dapat diselenggarakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
Para pegawai dan pejabat, baik struktural maupun fungsional di lingkungan Kementerian
Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan
Fiskal, Inspektorat Jenderal, dan berbagai unit lainnya yang tugas dan fungsinya
berkaitan dengan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, serta pajak dan
retribusi daerah, serta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah yang memiliki tugas
sebagai pengelola keuangan daerah.
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT18.00
RENCANA PESERTA5
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATKebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id