DIKLAT | Pelatihan Jarak Jauh Pengasuransian Barang Milik Negara Angkatan I |
---|---|
DESKRIPSI | Tujuan Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis pengasuransian Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebutuhuan Strategis Sebagaimana diatur pada pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Namun demikian, mengingat nilai seluruh BMN tentu akan sangat besar jika ditanggung oleh 1 (satu) perusahaan asuransi saja dan dalam rangka memudahkan pengawasan dalam pelaksanaan pengasuransian BMN tersebut, pemerintah membentuk konsorsium untuk penyediaan jasa asuransi BMN. Terkait dengan tugas dan wewenang Pengelola Barang, banyak hal yang harus dikuasai unsur Pengelola dalam rangka memberikan pembinaan kepada Kementerian/Lembaga agar dapat memenuhi ketentuanketentuan dalam pengasuransian BMN tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan pengasuransian BMN bagi Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran peserta Pejabat/pegawai pada Bagian PKN, Direktorat PKKN, Direktorat PKN, Direktorat TSI, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara |
PELAKSANAAN | 26-Feb-2024 s.d 01-Mar-2024 |
JAMLAT | 38.00 |
RENCANA PESERTA | 28 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Pengelolaan Kekayaan Negara |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP |