DIKLATPelatihan Jarak Jauh Fungsional Penata Laksana Barang di Lingkup Pemerintah Daerah
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Meningkatkan kompetensi fungsional/teknis pengelolaan Barang Milik Daerah bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JF-PLB) yang telah diangkat sebagai JF-PLB.

KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang disingkat dengan JF-PLB merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMN/D yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah. Kurikulum ini disusun dalam rangka penyelenggaraan pelatihan bagi JF-PLB di lingkup Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
PELAKSANAAN 20-May-2024 s.d 06-Jun-2024
JAMLAT95.00
RENCANA PESERTA31
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengelolaan Kekayaan Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id