DIKLAT | Pelatihan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi Lelang |
---|---|
DESKRIPSI | Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat Lelang Kelas II secara benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SASARAN (TARGET LEARNERS) Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKN, diutamakan yang berkedudukan sebagai Pengawas/Superintenden pada Kanwil, Petugas Khusus PMPJ Kanwil, Petugas Khusus PMPJ KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang pada KPKNL. Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu: 1. menerangkan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 2. menguraikan regulasi PMPJ bagi KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat Lelang Kelas II. 3. menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan bagi KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat Lelang Kelas II. 4. menerapkan Tata Cara Pelaporan Transaksi Lelang kepada PPATK. 5. menerangkan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach) terkait TPPU/TPPT. 6. menerapkan Evaluasi Kepatuhan Penerapan PMPJ dan Kewajiban Pelaporan. 7. menerapkan kompetensi Integritas dalam Penerapan PMPJ. 8. mengemukakan current issue terkait penerapan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Lelang. |
PELAKSANAAN | 10-Jun-2024 s.d 02-Jul-2024 |
JAMLAT | 71.00 |
RENCANA PESERTA | 30 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Pengelolaan Kekayaan Negara |
METODE PEMBELAJARAN | Classical |
KAP |