DIKLATPelatihan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi Lelang
DESKRIPSIPelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam
menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada KPKNL, Balai Lelang, dan
Pejabat Lelang Kelas II secara benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

SASARAN (TARGET LEARNERS)
Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKN, diutamakan yang berkedudukan sebagai
Pengawas/Superintenden pada Kanwil, Petugas Khusus PMPJ Kanwil, Petugas Khusus
PMPJ KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang pada KPKNL.

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
1. menerangkan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
2. menguraikan regulasi PMPJ bagi KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat Lelang Kelas II.
3. menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan bagi KPKNL, Balai Lelang, dan Pejabat
Lelang Kelas II.
4. menerapkan Tata Cara Pelaporan Transaksi Lelang kepada PPATK.
5. menerangkan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach) terkait TPPU/TPPT.
6. menerapkan Evaluasi Kepatuhan Penerapan PMPJ dan Kewajiban Pelaporan.
7. menerapkan kompetensi Integritas dalam Penerapan PMPJ.
8. mengemukakan current issue terkait penerapan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Lelang.
PELAKSANAAN 10-Jun-2024 s.d 02-Jul-2024
JAMLAT71.00
RENCANA PESERTA30
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengelolaan Kekayaan Negara
METODE PEMBELAJARAN Classical
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id