DIKLAT | Pelatihan Peningkatan Kompetensi Fungsional Penilai Pemerintah Muda (Blended Learning) |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Membekali Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar dapat melakukan penilaian properti dan sumber daya alam yang dituangkan dalam bentuk laporan penilaian properti dan sumber daya alam serta dapat melakukan analisis terpisah di bidang penilaian yang dituangkan dalam bentuk laporan analisis terpisah di bidang penilaian KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/ atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain itu, Jafung Penilai Pemerintah juga berperan dalam rangka mewujudkan visi dan misi DJKN sebagai pemegang otoritas dalam rangka pengelolaan dan penentuan nilai aset negara pada Pemerintah Pusat dan mewujudkan pengelolaan BMD yang akuntabel pada Pemerintah Daerah, serta mewujudkan profesi Penilai Pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder. Oleh karena itu peranan Penilai Pemerintah tersebut menjadi sangat penting bagi terciptanya good governance dalam pengelolaan BMN/BMD. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah Muda memiliki tugas utama untuk melakukan survei data di bidang penilaian, melaksanakan penilaian properti kategori II, melaksanakan penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan, menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, menyusun analisis pasar properti kategori II, menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pusdiklat KNPK menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Fungsional Penilai Pemerintah Muda. SASARAN (TARGET LEARNERS)Penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan diangkat melalui penyesuaian (inpassing) sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah namun belum pernah mendapatkan pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk memenuhi gap kompetensi terkait survei data di bidang penilaian, penilaian properti kategori I, melaksanakan penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan, menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, menyusun analisis pasar properti kategori II, dan menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II. |
PELAKSANAAN | 14-Oct-2024 s.d 13-Nov-2024 |
JAMLAT | 94.00 |
RENCANA PESERTA | 30 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Pengelolaan Kekayaan Negara |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP |