DIKLATPelatihan Peningkatan Kompetensi Fungsional Penilai Pemerintah Muda (Blended Learning)
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Membekali Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
agar dapat melakukan penilaian properti dan sumber daya alam yang dituangkan
dalam bentuk laporan penilaian properti dan sumber daya alam serta dapat
melakukan analisis terpisah di bidang penilaian yang dituangkan dalam bentuk
laporan analisis terpisah di bidang penilaian
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang
penilaian properti dan/ atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain itu, Jafung Penilai Pemerintah juga berperan dalam rangka
mewujudkan visi dan misi DJKN sebagai pemegang otoritas dalam rangka
pengelolaan dan penentuan nilai aset negara pada Pemerintah Pusat dan
mewujudkan pengelolaan BMD yang akuntabel pada Pemerintah Daerah, serta
mewujudkan profesi Penilai Pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan
bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga dapat
dipercaya oleh para stakeholder. Oleh karena itu peranan Penilai Pemerintah
tersebut menjadi sangat penting bagi terciptanya good governance dalam
pengelolaan BMN/BMD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang
Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, Penilai Pemerintah Muda memiliki tugas utama untuk melakukan survei
data di bidang penilaian, melaksanakan penilaian properti kategori II, melaksanakan
penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan, menyusun analisis
penggunaan tertinggi dan terbaik, menyusun analisis pasar properti kategori II,
menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II, serta melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, Pusdiklat KNPK menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Fungsional Penilai Pemerintah Muda.
SASARAN (TARGET LEARNERS)Penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan
diangkat melalui penyesuaian (inpassing) sebagai Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah namun belum pernah mendapatkan pengetahuan dan skill yang
dibutuhkan untuk memenuhi gap kompetensi terkait survei data di bidang penilaian,
penilaian properti kategori I, melaksanakan penilaian sumber daya alam dalam
rangka penatausahaan, menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik,
menyusun analisis pasar properti kategori II, dan menyusun analisis kelayakan bisnis
properti kategori I dan II.
PELAKSANAAN 14-Oct-2024 s.d 13-Nov-2024
JAMLAT94.00
RENCANA PESERTA30
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengelolaan Kekayaan Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id