DIKLATE-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur & Dana Keistimewaan DIY
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai
kerangka konseptual pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana
Tambahan Infrastruktur (DTI) dan Dana Keistimewaan DIY (Dais DIY) agar
dapat melaksanakan tugas perumusan kebijakan dan standarisasi teknis
pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan jenis dana yang berasal dari APBN
yang merupakan transfer non dana perimbangan untuk mendukung
pelaksanaan desentralisasi asimetris seperti untuk pendanaan pendidikan,
sosial, kesehatan dan infrastruktur di Aceh, Papua dan Papua Barat serta
pendanaan urusan keistimewaan DIY.
Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan
dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, antara lain Dana Otsus, DTI dan Dais DIY.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar
Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Otsus, DTI, dan Dais DIY agar
kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan
standarisasi teknis pengelolaan dana dimaksud dapat tercapai. Selain itu,
diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas,
penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Otsus, DTI dan Dais DIY
dapat meningkat.
SASARAN (TARGET LEARNERS)2
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan,
terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan
Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan
dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah), PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan
daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) serta PNS dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan
pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan
Dana Keistimewaan DIY, dan;
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat
dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan
Umum dan Kaidah Pengelolaan Dana Otsus, DTI dan Dais DIY
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATKebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id