DIKLAT | E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur & Dana Keistimewaan DIY |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dan Dana Keistimewaan DIY (Dais DIY) agar dapat melaksanakan tugas perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan jenis dana yang berasal dari APBN yang merupakan transfer non dana perimbangan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi asimetris seperti untuk pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan dan infrastruktur di Aceh, Papua dan Papua Barat serta pendanaan urusan keistimewaan DIY. Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, antara lain Dana Otsus, DTI dan Dais DIY. Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Otsus, DTI, dan Dais DIY agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan dana dimaksud dapat tercapai. Selain itu, diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Otsus, DTI dan Dais DIY dapat meningkat. SASARAN (TARGET LEARNERS)2 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal; 2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) serta PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY, dan; 3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan Dana Otsus, DTI dan Dais DIY |
PELAKSANAAN | 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024 |
JAMLAT | 9.00 |
RENCANA PESERTA | 1 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP |