DIKLATE-learning Pengantar Formulasi kebijakan dan Sistem Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan DAK Nonfisik yang berfungsi sebagai instrumen perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah terutama dalam bidang Kesehatan yang meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah DAK Nonfisik. Agar kualitas pelayanan publik di daerah optimal, DAK Nonfisik disalurkan ke beberapa bidang strategis yaitu bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya yang tidak termasuk ke dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan DAK Nonfisik dapat tercapai. Selain itu diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik dapat meningkat.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan DAK Nonfisik ; dan
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan DAK Nonfisik
PELAKSANAAN 30-Aug-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT5.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATKebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro
METODE PEMBELAJARAN E-learning
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id