DIKLAT | E-Learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Hibah Daerah |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan hibah daerah agar dapat melaksanakan tugas perumusan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hibah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Hibah Daerah. Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan Pelatihan Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Hibah Daerah agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan Hibah Daerah dapat meningkat. Selain itu diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Hibah Daerah dapat meningkat. SASARAN (TARGET LEARNERS) 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Badan Kebijakan Fiskal, danBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Halaman 2 Inspektorat Jenderal; 2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) serta PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan Hibah Daerah, dan; 3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan Hibah Daerah. |
PELAKSANAAN | 29-Jul-2024 s.d 22-Dec-2024 |
JAMLAT | 9.00 |
RENCANA PESERTA | 1 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP |