DIKLATE-Learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Hibah Daerah
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai
kerangka konseptual pengelolaan hibah daerah agar dapat melaksanakan tugas
perumusan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hibah daerah tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah
satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya
adalah Hibah Daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan Pelatihan Formulasi
Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Hibah Daerah agar kompetensi para pembuat
kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan Hibah
Daerah dapat meningkat. Selain itu diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi,
efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan
penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Hibah
Daerah dapat meningkat.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama
yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Badan Kebijakan Fiskal, danBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Halaman 2
Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan
pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah), PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah
(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) serta PNS dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan
pengelolaan Hibah Daerah, dan;
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat
dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan
Umum dan Kaidah Pengelolaan Hibah Daerah.
PELAKSANAAN 29-Jul-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATKebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id