DIKLATE-Learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Dana Insentif Daerah (belum update program)
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan Dana Insentif Daerah sebagai instrumen untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Dana Insentif Daerah merupakan dana yang dialokasikan di dalam APBN untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya adalah Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan DID, agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan Dana Insentif Daerah.dapat tercapai. Selain itu diharapkan melalui pelatihan ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi DID dapat meningkat.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan Dana Insentif Daerah, dan PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah); dan
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di Pusat dan di daerah yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan Dana Insentif Daerah, Kebijakan Penyaluran Dana Insentif Daerah, dan Kerangka Logis Pemantauan dan Dana Insentif Daerah
PELAKSANAAN 12-Aug-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATKebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id