DIKLATE-Learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Sistem Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai kerangka konseptual pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebagai instrumen untuk mengatasi kesenjangan penyediaan layanan infrastruktur publik dasar antar daerah (koreksi public service delivery imbalance) dan pencapaian program prioritas nasional dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan Transfer ke Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
DAK Fisik merupaka dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang selaras dengan prioritas nasional.
Sedangkan DJPK merupakan unit eselon I di Lingkungan Kemeterian Keuangan yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang salah satunya adalah DAK Fisik.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diadakan E-learning Pengantar Formulasi Kebijakan dan Pengelolaan DAK Fisik agar kompetensi para pembuat kebijakan terkait perumusan kebijakan dan standarisasi teknis pengelolaan DAK Fisik dapat tercapai. Selain itu diharapkan melalui diklat ini, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik dapat meningkat.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Inspektorat Jenderal;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang tugas utamanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis yang tugas utamanya melakukan pengelolaan DAK Fisik, dan PNS daerah yang tugas utamanya menangani perencanaan daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah); dan
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF AKPD) di daerah;
yang memiliki kesenjangan kompetensi di bidang kerangka Konseptual Spesific Purpose Grant, Kebijakan Umum dan Kaidah Pengelolaan DAK Fisik, Kebijakan Penyaluran DAK Fisik, dan Kerangka Logis Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik.
PELAKSANAAN 05-Aug-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengeluaran Negara
METODE PEMBELAJARAN E-learning
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id