DIKLATMicrolearning Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dan Perhitungan Pungutan Impor
DESKRIPSI1. Untuk meningkatkan kompetensi peserta terkait penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dan melakukan perhitungan pungutan impor.
2. Setelah mengikuti microlearning ini, peserta mampu:
a. menghitung nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang diimpor,
b. menghitung pungutan impor sesuai ketentuan yang berlaku.
PELAKSANAAN 01-Jan-2024 s.d 31-Dec-2024
JAMLAT2.00
RENCANA PESERTA2000
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
RUMPUN DIKLATProsedur dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
METODE PEMBELAJARAN
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id