DIKLAT | Pelatihan Teknis Forensik Digital untuk Penanganan Perkara Kepabeanan, Cukai, dan/atau TPPU |
---|---|
DESKRIPSI | Membentuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mampu melakukan proses forensik digital meliputi: a. Pengelolaan barang bukti elektronik dan barang bukti digital; b. Proses ekstraksi data dari sumber elektronik dan sumber data digital; c. Analisis forensik terhadap data atau informasi yang didapat dari hasil ekstraksi; d. Penyajian data hasil ekstraksi dalam rangka penyelesaian penanganan perkara kepabeanan, cukai, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). |
PELAKSANAAN | 03-Jun-2024 s.d 14-Jun-2024 |
JAMLAT | 91.00 |
RENCANA PESERTA | 30 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai |
RUMPUN DIKLAT | Pengawasan Kepabeanan dan Cukai |
METODE PEMBELAJARAN | Classical |
KAP |