DIKLATPelatihan Teknis Forensik Digital untuk Penanganan Perkara Kepabeanan, Cukai, dan/atau TPPU
DESKRIPSIMembentuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mampu melakukan proses forensik digital meliputi:
a. Pengelolaan barang bukti elektronik dan barang bukti digital;
b. Proses ekstraksi data dari sumber elektronik dan sumber data digital;
c. Analisis forensik terhadap data atau informasi yang didapat dari hasil ekstraksi;
d. Penyajian data hasil ekstraksi
dalam rangka penyelesaian penanganan perkara kepabeanan, cukai, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PELAKSANAAN 03-Jun-2024 s.d 14-Jun-2024
JAMLAT91.00
RENCANA PESERTA30
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
RUMPUN DIKLATPengawasan Kepabeanan dan Cukai
METODE PEMBELAJARAN Classical
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id