DIKLATPelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai dalam menentukan nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan pengawasan dan penggalian potensi di bidang perpajakan. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Pelatihan ini merupakan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terutama jabatan Penilai Pajak. Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian. Salah satu aset yang perlu dinilai adalah harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan. Untuk dapat mengestimasi nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan perpajakan, diperlukan pemahaman mengenai aset itu sendiri serta proses bisnis usaha terkait aset tersebut. Untuk memenuhi kompetensi tersebut, maka disusunlah program Pelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan ini.

KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Pelatihan ini merupakan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terutama jabatan Penilai Pajak. Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian. Salah satu aset yang perlu dinilai adalah harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan. Untuk dapat mengestimasi nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan perpajakan, diperlukan pemahaman mengenai aset itu sendiri serta proses bisnis usaha terkait aset tersebut. Untuk memenuhi kompetensi tersebut, maka disusunlah program Pelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan ini. SASARAN (TARGET LEARNERS)
1.Fungsional Penilai Pajak
2.Fungsional Asisten Penilai Pajak
PELAKSANAAN 19-Feb-2024 s.d 23-Feb-2024
JAMLAT45.00
RENCANA PESERTA30
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATAdmininstrasi Pelayanan Pajak
METODE PEMBELAJARAN Classical
KAP
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id