DIKLAT | Pelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai dalam menentukan nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan pengawasan dan penggalian potensi di bidang perpajakan. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Pelatihan ini merupakan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terutama jabatan Penilai Pajak. Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian. Salah satu aset yang perlu dinilai adalah harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan. Untuk dapat mengestimasi nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan perpajakan, diperlukan pemahaman mengenai aset itu sendiri serta proses bisnis usaha terkait aset tersebut. Untuk memenuhi kompetensi tersebut, maka disusunlah program Pelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan ini. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Pelatihan ini merupakan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, terutama jabatan Penilai Pajak. Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian. Salah satu aset yang perlu dinilai adalah harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan. Untuk dapat mengestimasi nilai pasar harta berwujud berupa karya seni dan perhiasan untuk tujuan perpajakan, diperlukan pemahaman mengenai aset itu sendiri serta proses bisnis usaha terkait aset tersebut. Untuk memenuhi kompetensi tersebut, maka disusunlah program Pelatihan Penilaian Barang Seni dan Perhiasan ini. SASARAN (TARGET LEARNERS) 1.Fungsional Penilai Pajak 2.Fungsional Asisten Penilai Pajak |
PELAKSANAAN | 19-Feb-2024 s.d 23-Feb-2024 |
JAMLAT | 45.00 |
RENCANA PESERTA | 30 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Admininstrasi Pelayanan Pajak |
METODE PEMBELAJARAN | Classical |
KAP |