DESKRIPSI | Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Inspektorat Jenderal, sehingga mampu memperkirakan mekanisme pembiayaan yang sesuai untuk dilaksanakan dengan skema blended finance dan mengawasi pelaksanaan skema pembiayaan tersebut. Materi pelajaran meliputi pengantar blended finance, alokasi risiko dan urgensinya dalam blended finance, peranan pemerintah dalam skema blended finance, pelaksanaan dan evaluasi pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan/atausponsor, serta tantangan pelaksanaan blended finance. Untuk mengetahui peningkatan pengetahuan peserta setelah mengikuti pembelajaran, peserta secara berkelompok akan mengerjakan studi kasus terkait blended finance. Proses pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode pembelajaran klasikal (tatap muka/luring) dalam rangka optimalisasi penyampaian materi pembelajaran dan aktivitas praktik pada proses pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |