DIKLATE-learning Pengantar Pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Program e-learning ini bertujuan agar peserta mendapatkan pemahaman terkait
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema KETUPI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Optimalisasi atas BMN yang dapat dilaksanakan dengan berbagai skema
mengharuskan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan Pengelola Barang
untuk melaksanakan dan memperhatikan berbagai resiko, manfaat dan aturanaturan yang ada. Salah satu bentuk Optimalisasi BMN diantaranya adalah
Pemanfaatan BMN, dimana kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan
Pengelolaan BMN yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna
Barang/Pengguna Barang/Pengelola Barang.
KETUPI merupakan salah satu skema Pemanfaatan BMN dimana skema ini
adalah skema yang dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dalam
mengoptimalkan asetnya, sehingga pelatihan atas KETUPI diperlukan agar setiap
Satuan Kerja memiliki pengetahuan dasar yang tepat atas KETUPI sebelum
melaksanakannya.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pelaksanaan tugas Kuasa
Pengguna Barang/Pengguna Barang/Pengelola Barang di Lingkungan Pemerintah
Pusat
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengelolaan Kekayaan Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP E-learning Pengantar Pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id