DIKLAT | E-Learning Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terkait Lelang |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kepada pegawai pemahaman mengenai konsep dan ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terkait pelaksanaan lelang, secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI Dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan lelang, harus dilakukan kegiatan pengenalan pengguna jasa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), untuk transaksi yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara benar, dibutuhkan pemahaman terhadap konsep PMPJ yang berlaku secara umum dan ketentuan PMPJ yang berlaku secara khusus untuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang. Untuk memenuhi hal tersebut, maka perlu diselenggarakan E-Learning Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terkait Lelang. SASARAN (TARGET LEARNERS) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang bekerja pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara namun belum pernah mendapatkan pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk memenuhi gap kompetensi terkait prinsip mengenali pengguna jasa terkait lelang. |
PELAKSANAAN | 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024 |
JAMLAT | 12.00 |
RENCANA PESERTA | 1 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Pengelolaan Kekayaan Negara |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP | KAP Elearning Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terkait Lelang |