DIKLATE-Learning Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terkait Lelang
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kepada pegawai pemahaman mengenai
konsep dan ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terkait pelaksanaan
lelang, secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara terkait pelaksanaan lelang, harus dilakukan kegiatan pengenalan pengguna
jasa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), untuk transaksi yang wajib dilaporkan sesuai
dengan ketentuan. Agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara benar,
dibutuhkan pemahaman terhadap konsep PMPJ yang berlaku secara umum dan
ketentuan PMPJ yang berlaku secara khusus untuk Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL), Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka perlu diselenggarakan E-Learning Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa terkait Lelang.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang
bekerja pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara namun belum pernah
mendapatkan pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk memenuhi gap
kompetensi terkait prinsip mengenali pengguna jasa terkait lelang.
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT12.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPengelolaan Kekayaan Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP KAP Elearning Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terkait Lelang
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id