DIKLATE-learning Pengantar Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
DESKRIPSITUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai
pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan pajak
daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
DJPK sebagai unit yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke
daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Sejalan dengan tugas
tersebut, fungsi DJPK adalah merumuskan kebijakan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah, pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak daerah
dan retribusi daerah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mendukung fungsi
tersebut, tentunya pegawai yang bertugas memerlukan pemahaman yang cukup
dalam bidang PDRD, terutama mengenai pengelolaan BPHTB. Karenanya perlu
disusun metode pembelajaran yang dapat diakses oleh semua pegawai yang
berkepentingan melalui e-learning BPHTB.
SASARAN (TARGET LEARNERS)
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pemerintah
Daerah terutama pada Kabupaten/Kota, yang belum memiliki pengetahuan
mengenai Pengelolaan BPHTB.
PELAKSANAAN 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024
JAMLAT9.00
RENCANA PESERTA1
PENYELENGGARAPusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
RUMPUN DIKLATPenerimaan Negara
METODE PEMBELAJARAN
KAP KAP E Learning Pengantar Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( Bphtb)
Call Center Halo BPPK: Telp. 14004 Whatsapp 0812 9819 6377 Email: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id