DIKLAT | E-learning Pengantar Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
---|---|
DESKRIPSI | TUJUAN PROGRAM Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI DJPK sebagai unit yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Sejalan dengan tugas tersebut, fungsi DJPK adalah merumuskan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mendukung fungsi tersebut, tentunya pegawai yang bertugas memerlukan pemahaman yang cukup dalam bidang PDRD, terutama mengenai pengelolaan BPHTB. Karenanya perlu disusun metode pembelajaran yang dapat diakses oleh semua pegawai yang berkepentingan melalui e-learning BPHTB. SASARAN (TARGET LEARNERS) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah terutama pada Kabupaten/Kota, yang belum memiliki pengetahuan mengenai Pengelolaan BPHTB. |
PELAKSANAAN | 15-Jan-2024 s.d 22-Dec-2024 |
JAMLAT | 9.00 |
RENCANA PESERTA | 1 |
PENYELENGGARA | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan |
RUMPUN DIKLAT | Penerimaan Negara |
METODE PEMBELAJARAN | |
KAP | KAP E Learning Pengantar Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( Bphtb) |